BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Pastikan Kualitas Pelayanan, Kepala Ombudsman Perwakilan Riau Kunjungii Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
Dibaca : 80 Kali
Polsek Kunto Darussalam Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja di Rokan Hulu, Amankan Barang Bukti Puluhan Gram
Dibaca : 81 Kali
Perkuat Sinergi Cegah Karhutla, Polres Rokan Hulu Edukasi Warga dan Salurkan Bantuan Sembako di Rokan IV Koto
Dibaca : 80 Kali
Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan dari Divisi Humas Polri
Dibaca : 78 Kali
Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
Dibaca : 89 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Polsek Tualang Polres Siak Berhasil Membekuk Pelaku Penculikan Anak dan Pencabulan

Redaksi

Senin, 04 Oktober 2021 - 20:02:45 WIB Di Baca : 1405 Kali
Cetak
Polsek Tualang Polres Siak Berhasil Membekuk Pelaku Penculikan Anak dan Pencabulan

 

Siak (Riau), Lineperistiwa.com

Polres Siak menggelar Konferensi pers pengungkapan kasus penculikan anak dan pencabulan,Senin ( 04/10/2021 ). 

MR alias E bin Zulkifli (29) pelaku pencabulan anak di bawah umur akhirnya dibekuk Polsek Tualang Mapolres Siak. 

Pelaku diduga telah mencabuli  7 orang korban anak di bawah umur yang dicabuli.Sebelum dicabul para korban terlebih dahulu diculik dengan motif pura- pura bertanya alamat jalan. 

Pelaku diamankan Polsek Tualang Kamis 30 September 2021 di Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang.Predator pencabulan MR mengaku dia lebih tergiur dengan anak- anak di bawah umur. 

Aksi mulai dilakukan sejak bulan Maret 2021.Pelaku merupakan residivis dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur tahun 2017. 

"Korban sebanyak tujuh orang semuanya perempuan dengan usia 6- 7 tahun. Dalam melakukan aksinya korban di culik dan diancam sebelum di cabuli," ujar Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadianto SIK MH didampingi Kapolsek didampingi AKP Alvin Agung Wibawa SIK pada konferensi pers di Mapolres Siak, Senin (4/10/2021). 

Pelaku melakukan aksinya lanjut Kapolres, dengan cara meraba- raba pantat, paha dan alat kelamin korban.Setelah puas korban ditinggalkan dilokasi tempat dia melakukan percabulan. 

Keluarga korban pertama pelaku melaporkan terjadi pencabulan ke Mapolsek Tualang bulan Mei 2021. 

Aksi pelaku terhenti setelah  adanya laporan masyarakat yang melihat pelaku sedang sarapan lontong di Jalan Ki hajar Dewantara Kampung Perawang Barat tanggal 30 September 2021. 

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Tualang AKP Alvin  memerintahkan Panit I Reskrim Ipda Laurwnsius Nevin Inderadewa, Panit II Reskrim Ipd Alan bersama anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

Sesuai dengan informasi yang di dapat dari masyarakat tersebut, setelah dicek ternyata benar dijumpai pelaku sedang sarapan lontong dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku penculikan anak dan perbuatan cabul anak. 

Pelaku mengaku dia lebih tergiur melihat anak- anak di bawah umur dengan hanya meraba- raba  paha, pantat dan memegang alat kelamin anak perempuan tersebut . 

"Saya lebih suka dan tergiur dengan anak - anak.Lebih kurang 7 orang anak perempuan saya cabuli.Saya menyesal melakukanya," ujar pria lajang ini. 

Pelaku dikenakan pasal penculikan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76F jo pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000  dan paling banyak Rp. 300.000.000. 

Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tmtahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.(***Rzl)


 Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polsek Kunto Darussalam Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja di Rokan Hulu, Amankan Barang Bukti Puluhan Gram

Kamis, 16 April 2026 - 21:37:45 WIB

Rohul (Riau), LPCPolsek Kunto Darussalam Tim gabungan Satresnarkoba Polre.

Hukrim

Polres Tapanuli Tengah Ringkus Residivis Pencuri Ponsel, Beraksi di Dua Lokasi Berbeda

Rabu, 15 April 2026 - 20:24:38 WIB

Tapteng (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli.

Hukrim

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 

Rabu, 15 April 2026 - 11:50:38 WIB

Pematang Siantar (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres.

Hukrim

Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil

Rabu, 15 April 2026 - 11:48:32 WIB

Pematang Siantar (Sumut), LPCPolsek Sian?ar Martoba Polres Pematangsianta.

Hukrim

Tanpa Barang Bukti, Anasrul Dikeroyok Serta Dianiaya oleh Security dan Centeng PT. Tasma Puja

Rabu, 15 April 2026 - 09:26:56 WIB

Kampar (Riau), LPCSeorang pria bernama Anasrul diduga menjadi korban peng.

Hukrim

Polres Batu Bara Press Rilis Ungkap Kasus Narkoba dan Musnahkan 1.210,07 Gram Narkotika

Selasa, 14 April 2026 - 18:21:09 WIB

Batubara (Sumut), LPCPolres Batu Bara Rilis pengungkapan kasus perdaganga.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pastikan Kualitas Pelayanan, Kepala Ombudsman Perwakilan Riau Kunjungii Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
16 April 2026
Polsek Kunto Darussalam Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja di Rokan Hulu, Amankan Barang Bukti Puluhan Gram
16 April 2026
Perkuat Sinergi Cegah Karhutla, Polres Rokan Hulu Edukasi Warga dan Salurkan Bantuan Sembako di Rokan IV Koto
16 April 2026
Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan dari Divisi Humas Polri
16 April 2026
Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
16 April 2026
Praperadilan Notaris J Mulai Disidangkan di PN Dumai, Proses Penetapan Tersangka Dipersoalkan
16 April 2026
Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru
16 April 2026
Bersama Babinsa, Program Gizi Dukung Semangat Belajar Anak Meranti
16 April 2026
Siaga Karhutla di Pulau Merbau, Babinsa dan Warga Sisir Lahan Gambut
16 April 2026
Kapolda Sumut Lepas Kontingen Kemala Run 2026 ke Bali, Tekankan Sportivitas dan Soliditas Keluarga Besar Polri
15 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Satlantas Polrestabes Medan Pantau dan Atur Lalu Lintas di Seputaran Jalan Medan – Brastagi
  • 2 LSM KOREK Riau Apresiasi Polres Rohul, Harap Penanganan Dugaan Perkara Berjalan Tuntas dan Transparan
  • 3 Langkah Awal Mencegah Potensi Karhutla, Babinsa Merbau Laksanakan Patroli
  • 4 Babinsa Koramil 06/Merbau Dorong Nilai Kebangsaan Lewat Komsos Bersama Warga
  • 5 Antusiasme Tinggi, Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026
  • 6 Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan Amankan Lokasi Kebakaran di Marelan
  • 7 Gerak Cepat Brimob Sumut.! AWC Diterjunkan, Kebakaran Ruko di Pematangsiantar Berhasil Dikendalikan Tanpa Korban Jiwa

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com