BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Brimob Sumut Hadirkan Kehidupan di Tengah Krisis Air di Sibuluan Nauli
Dibaca : 98 Kali
Brimob Polda Sumut dan Warga Satukan Tenaga Wujudkan MCK Layak bagi Korban Banjir Tolang Julu
Dibaca : 102 Kali
Polsek Rokan IV Koto Ungkap Kasus Sabu 13,59 Gram, Dua Pria Diamankan di Pondok Kebun Durian
Dibaca : 96 Kali
LSM KOREK Riau Soroti Kejanggalan Surat Perdamaian Kasus Pemerasan:
Dibaca : 135 Kali
Forum Tahunan Musrembangdes TA 2027 Desa Sukadamai Ujungbatu Berjalan lancar
Dibaca : 85 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Polsek Tualang Polres Siak Berhasil Membekuk Pelaku Penculikan Anak dan Pencabulan

Redaksi

Senin, 04 Oktober 2021 - 20:02:45 WIB Di Baca : 1276 Kali
Cetak
Polsek Tualang Polres Siak Berhasil Membekuk Pelaku Penculikan Anak dan Pencabulan

 

Siak (Riau), Lineperistiwa.com

Polres Siak menggelar Konferensi pers pengungkapan kasus penculikan anak dan pencabulan,Senin ( 04/10/2021 ). 

MR alias E bin Zulkifli (29) pelaku pencabulan anak di bawah umur akhirnya dibekuk Polsek Tualang Mapolres Siak. 

Pelaku diduga telah mencabuli  7 orang korban anak di bawah umur yang dicabuli.Sebelum dicabul para korban terlebih dahulu diculik dengan motif pura- pura bertanya alamat jalan. 

Pelaku diamankan Polsek Tualang Kamis 30 September 2021 di Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang.Predator pencabulan MR mengaku dia lebih tergiur dengan anak- anak di bawah umur. 

Aksi mulai dilakukan sejak bulan Maret 2021.Pelaku merupakan residivis dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur tahun 2017. 

"Korban sebanyak tujuh orang semuanya perempuan dengan usia 6- 7 tahun. Dalam melakukan aksinya korban di culik dan diancam sebelum di cabuli," ujar Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadianto SIK MH didampingi Kapolsek didampingi AKP Alvin Agung Wibawa SIK pada konferensi pers di Mapolres Siak, Senin (4/10/2021). 

Pelaku melakukan aksinya lanjut Kapolres, dengan cara meraba- raba pantat, paha dan alat kelamin korban.Setelah puas korban ditinggalkan dilokasi tempat dia melakukan percabulan. 

Keluarga korban pertama pelaku melaporkan terjadi pencabulan ke Mapolsek Tualang bulan Mei 2021. 

Aksi pelaku terhenti setelah  adanya laporan masyarakat yang melihat pelaku sedang sarapan lontong di Jalan Ki hajar Dewantara Kampung Perawang Barat tanggal 30 September 2021. 

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Tualang AKP Alvin  memerintahkan Panit I Reskrim Ipda Laurwnsius Nevin Inderadewa, Panit II Reskrim Ipd Alan bersama anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

Sesuai dengan informasi yang di dapat dari masyarakat tersebut, setelah dicek ternyata benar dijumpai pelaku sedang sarapan lontong dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku penculikan anak dan perbuatan cabul anak. 

Pelaku mengaku dia lebih tergiur melihat anak- anak di bawah umur dengan hanya meraba- raba  paha, pantat dan memegang alat kelamin anak perempuan tersebut . 

"Saya lebih suka dan tergiur dengan anak - anak.Lebih kurang 7 orang anak perempuan saya cabuli.Saya menyesal melakukanya," ujar pria lajang ini. 

Pelaku dikenakan pasal penculikan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76F jo pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000  dan paling banyak Rp. 300.000.000. 

Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tmtahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.(***Rzl)


 Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polsek Rokan IV Koto Ungkap Kasus Sabu 13,59 Gram, Dua Pria Diamankan di Pondok Kebun Durian

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:39:16 WIB

Rokan Hulu (Riau), LPCKepolisian Sektor (Polsek) Rokan IV Koto kembali me.

Hukrim

Tiga DPO Kasus Pemerasan Pupuk Bertahun - Tahun Tak Ditangkap, KOREK Riau Desak Propam Polda Riau Turun Tangan

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:10:53 WIB

Ujungbatu (Riau), LPCKomunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Riau menyampa.

Hukrim

Polsek Pancur Batu Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba dan perjudian di Sibolangit

Senin, 12 Januari 2026 - 09:08:01 WIB

Sibolangit (Sumut), LPCGerak cepat menanggapi informasi Masyarakat Polsek.

Hukrim

Polsek Bonai Darussalam Tangkap Ayah Kandung Kasus Penganiayaan Anak

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:34:00 WIB

Rohul (Riau), LPCPolsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap kasus dugaan.

Hukrim

Polres Padang Lawas Amankan Terduga Pelaku Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak

Jumat, 09 Januari 2026 - 16:18:25 WIB

Palas (Sumut), LPCKepolisian Resor Padang Lawas mengamankan seorang pria .

Hukrim

Tim Polsek Medan Baru Tangkap Dua Pelaku Pencurian

Jumat, 09 Januari 2026 - 10:37:01 WIB

Medan (Sumut), LPCPolsek Medan Baru melalui Tim Unit Reskrim menangkap du.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Babinsa Koramil 06/Merbau Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi
15 Januari 2026
Wilayah Rawan Karhutla Desa Lukit Dipantau Ketat Babinsa
15 Januari 2026
Brimob Sumut Hadirkan Kehidupan di Tengah Krisis Air di Sibuluan Nauli
14 Januari 2026
Brimob Polda Sumut dan Warga Satukan Tenaga Wujudkan MCK Layak bagi Korban Banjir Tolang Julu
14 Januari 2026
Polsek Rokan IV Koto Ungkap Kasus Sabu 13,59 Gram, Dua Pria Diamankan di Pondok Kebun Durian
14 Januari 2026
LSM KOREK Riau Soroti Kejanggalan Surat Perdamaian Kasus Pemerasan:
14 Januari 2026
Forum Tahunan Musrembangdes TA 2027 Desa Sukadamai Ujungbatu Berjalan lancar
14 Januari 2026
Optimalkan Pembinaan, Lapas Pasir Pangaraian Laksanakan Sidang TPP
14 Januari 2026
Babinsa Koramil 06/Merbau Dampingi Operasional SPPG di Wilayah Merbau
14 Januari 2026
Serda C.J. Silalahi Laksanakan Komsos di Kampung Pancasila Teluk Belitung
14 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kilang Pertamina Dumai Gelar Upacara Pembukaan Peringatan Bulan K3 Nasional 2026
  • 2 Babinsa Pastikan Wilayah Rawan Karhutla Bebas Titik Api
  • 3 Bawa 26 Kg Ganja, Pelaku Narkotika Ditangkap Usai Coba Kabur dari Polisi
  • 4 Sertijab Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Dihadiri Kalapas Pasir Pengaraian
  • 5 Polsek Bonai Darussalam Tangkap Ayah Kandung Kasus Penganiayaan Anak
  • 6 Brimob dan Polsek Sipirok Kawal Perbaikan Jalan Longsor Demi Keselamatan Pengguna Jalan
  • 7 Brimob Hadirkan Sanitasi Layak bagi Korban Banjir di Desa Tolang Julu

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com